Hukum Qurban Bagi Yang Telah Meninggal

Hukum QurbanSudah menjadi kebiasaan di masyarakat dewasa ini banyak saudara-saudara muslim kita yang menyembelih hewan qurban untuk keluarga atau sanak kerabat yang sudah meninggal. Lalu..Bagaimanasih sebenarnya hukum hal tersebut? Apakah di larang? Apa itu salah?


Hukum Qurban
Maka saya dengan ilmu yang masih dangkal ini akan mencoba untuk membahasnya.

Hukum qurban bagi orang yang sudah meninggal itu tak kan bisa terjawab sebelum kita melihat dulu ke hukum asal dari mengeluarkan hewan qurban. Berqurban di hari raya idul adha atau bisa juga di sebut lebaran haji, hukumnya adalah fardhu ain bagi yang sudah mampu. Maksudnya jika dia sudah mampu berqurban,maka dia di hukumi wajib mengeluarkanya karena dia telah mampu.

Bagaimana jika dia tidak melakuka qurban? 


Maka hukumnya orang tersebut di anggap berhutang dan dia tetap memikul beban wajib sampai dia melaksanakan qurban itu. Dan jika dia tetap tidak melakukanya sampai dia mati, maka orang tersebut di hukumi berdosa karena telah dengan sengaja meninggalkan perkara yang di wajibkan atasnya.

Bagaimana jika sebelum sempat dia berqurban, dia jatuh miskin?

Dia tetap di hukumi punya hutang dan wajib membayarnya,karena dia telah teledor dengan meninggalkan hal yang di wajibkan atasnya di kala dia mampu. Berbeda dengan orang yang memang asalnya tak mampu,maka tak ada tanggungan apapun untuk orang tersebut.

Nah dari penjelasan singkat ini dapat kita simpulkan..Bahwa qurban hukumnya WAJIB bagi yang MAMPUJadi tak ada kewajiban untuk mengeluarkan qurban bagi orang yang memang masuk kategory tak mampu.

Kita kembali ke topik awal! Yaitu berqurban untuk orang yang sudah meninggal.

Umpama saja saya ini orang kaya..Umpama.. :D

Terus saya ingin mengeluarkan qurban untuk bapak saya yang sudah meninggal karena di masa hidupnya bapak saya orang tak mampu. Atau mungkin dulunya bapak saya orang yang mampu, tapi dia meninggal sebelum mengeluarkan hewan qurban. Nah..Bagaimana hukumnya? Apakah qurban saya ini sah?

Nah..Saya akan coba jelaskan...

Kasus seperti di atas itu ada dua hukum. Yang pertama hukumnya sah, dan yang kedua hukumnya tidak sah.

Lho? Kok bisa gitu? Ini kan sudah di niati ibadah qurban, kenapa hukumnya beda-beda?

Begini... Hukum qurban adalah fardhu ain bagi yang mampu, jadi hukum wajib hanya di berikan bagi yang bersangkutan. Jadi, orang lain tidak bisa ikut campur.

Nah..Jika ada orang yang berqurban untuk yang sudah mati,maka hukumnya bisa sah dan bisa tidak. Maksud sah di sini adalah hewan yang di qurbankan tetap bersetatus hewan qurban yang gunanya untuk menggugurkan kewajiban yang berupa fardhu ain tadi. Dan ini bisa terjadi ketika si mayit sebelum wafatnya dia meninggalkan wasiat agar berqurban atas nama dirinya. Maka wasiat ini harus di jalankan,adapun biayanya di ambil dari 1/3 harta warisan. Jika melebihi itu,maka semua harus ada persetujuan dari ahli waris. Karena selain 1/3 adalah bagian dan hak ahli waris. Dan pada kasus ini hukum qurbanya sah karena telah ada izin pada awalnya bagi "pemberi qurban" dari orang yang "mendapat kewajiban qurban".  Dalam arti lain.. Orang yang meninggal ini sadar akan kewajiban yang di pikulnya,dan dia memberi wasiat pada orang lain agar dia dapat terlepas dari beban itu ketika dia telah meninggal.

Intinya..Hukum qurban pada kasus ini sah karena ada izin(berupa wasiat) dan niat dari orang yang bersangkutan. Karena sah atau tidaknya suatu ibadah,itu tergantung pada niat orang yang bersangkutan. Bukan hal yang di niati orang lain untuk anda tanpa sepengetahuan anda dan izin anda.. :)

Adapun hukum yang ke dua adalah tidak sah. Nah.. jika syarat-syarat di atas tidak terpenuhi, maka hukumnya qurban untuk yang telah mati adalah tidak sah.

Lalu..Qurban tersebut hukumnya apa?

Nah..Hukumnya hewan yang di qurbankan bukan lagi menjadi hewan qurban, tetapi menjadi hukum sodaqoh. Artinya, hewan tadi tidak dapat menggugurkan kewajiban orang yang di tuju (yang sudah mati) karena levelnya hanya menjadi sedekah yang hukumnya sunnah.

Sudah jelas, perkara sunnah yang di lakukan tak mungkin bisa menggugurkan perkara wajib yang di tinggalkan. Ibaratnya seperti anda bersedekah atas nama orang yang sudah wafat, dan pahalanya di tujukan untuk orang yang wafat tersebut. :)

Nah..Demikianlah keterangan tentang qurban yang saya temukan pada kitab fathul wahab. Tapi..Dalam ilmu syari'at pencabangan dan khilaf(berbeda pendapat) itu hal yang maklum. Selama ada dalil dan dasar yang kuat serta sumber yang terpercaya.

Semoga sedikit informasi ini bermanfa'at untuk anda baik di dunia dan untuk ahirat anda.. :)
Hukum Qurban Bagi Yang Telah Meninggal | Anonymous | 5

0 comments:

Post a Comment