Persyaratan Membuat Akte Kelahiran

Persyaratan Membuat Akte Kelahiran
Persyaratan Membuat Akte Kelahiran - Kali ini saya ingin menceritakan pengalaman saya dalam mengurus akte kelahiran anak pertama saya, yakni berkaitan dengan prosedur dan syarat pembuatan akte kelahiran. Sebenarnya saya termasuk telat dalam mengurus akte kelahiran ini, karena anak saya sudah berumur 9 bulan.

Hari ini (4 mei 2012) sekitar jam 8 pagi saya, istri dan anak kami yang ganteng pergi ke kantor catatan sipil (capil), ya di kantor inilah kita harus mengurus akte kelahiran. Di perjalanan tak ada hal yang istimewa yang perlu saya ceritakan disini, sekitar jam 8:30 kami sudah sampai di kantor capil, wah jam segitu kantor capil sudah rame banget jadi kami harus antri. Beberapa menit kemudian akhirnya sampai juga giliran kami, kami menunjukkan berkas persyaratan membuat akte kelahiran ke petugas.

Apa saja persyaratan membuat akte kelahiran?


Berikut beberapa persyaratan  yang harus di penuhi untuk mendapatkan akte kelahiran:

1. Surat keterangan kelahiran dari bidan dimana anak anda dilahirkan
2. Surat keterangan kelahiran dari kelurahan atau desa anak anda dilahirkan
3. Foto copy ktp kedua orang tua
4. Foto copy ktp 2 orang saksi
5. Foto copy ktp pelapor jika bukan anda yang mengurusnya.
6. Foto copy kartu keluarga (kk)
7. Mengisi Formulir yang disediakan oleh pihak capil.

Berapa biaya pembuatan akte kelahiran?

Seperti yang saya sebutkan sebelumnya saya sudah telat mengurus akte kelahiran ini, jadi ketika semua persyaratan di atas sudah saya penuhi, saya harus membayar biaya sebesar Rp 25.000,- Apa memang sebesar itu ya?

Berapa lama proses pembuatan akte kelahiran?

Ketika saya sudah melunasi pembayaran, saya lihat di nota pembayaran ternyata waktu pengambilan akte kelahiran anak saya masih tanggal 16 Mei 2012, Lama juga ya sekitar 12 hari, tapi ketika saya tanya sama petugasnya kok lama ya Bu, Beliau jawab itu cuma estimasi, bisa lebih maju. Semoga aja bisa lebih maju ga lebih mundur. Coz saya pernah dibuat kecewa sama petugas capil yang lain.

Ya dalam hati saya sudah lega, akhirnya beres juga ngurus akte kelahiran anak pertama kami. Semoga selesai tepat waktu sesuai yang di janjikan.

Nah ketika saya lagi mengurus akte kelahiran anak saya, istri saya bertanya sama petugas capil yang lain, mengenai cara membuat akte kelahiran jika umurnya lebih dari 1 tahun dan cara mengganti akte kelahiran karena ada kesalahan dalam penulis nama.

Untuk kasus yang pertama, jika anak sudah berumur 1 tahun lebih maka untuk mendapatkan akte kelahiran harus sidang terlebih dahulu, nanti sama petugasnya akan diberi tahu persyaratannya apa saja dan biayanya berapa.

Untuk kasus yang kedua, jika ada kesalahan nama dan ingin membenarkannya, maka persyaratannya sama dengan mengambil baru dan membawa akte kelahiran yang lama sebagai bukti bahwa telah pernah membuat akte kelahiran. Untuk biayanya insyaAllah sama juga Rp. 25.000,-

NB: Bagi anda yang baru melahirkan, sebaiknya Anda cepat mengurus akte kelahiran sebelum umur 1 bulan, karena anda bisa mendapatkan akte kelahiran tanpa biaya. Dan hati hati dengan calo, sebaiknya anda mengurusnya sendiri, karena itu bisa menjadi pengalaman bagi anda. Semoga bermanfaat.
Persyaratan Membuat Akte Kelahiran | admin | 5

2 comments:

  1. bismillah.
    bagaimana langkah kalau mau buat akte istimewa?
    terimakasih

    http://ibnzuhri.wordpress.com
    ttd
    warga ciamis jabar indonesia

    ReplyDelete