Menjadi
bupati atau wakil bupati menjadi idaman banyak orang sehingga terkadang harus
mengorbankan uang ratusan miliar rupiah untuk meraihnya. Hal itu mungkin karena
didorong oleh posisi jabatan, fasilitas, dan martabat.
Namun,
jika dilihat dari segi gaji, ternyata, gaji bupati atau wakil bupati tidak ada
bedanya dengan pejabat sekelas kepala dinas di lingkungan pemerintahan. Gaji
pokok Bupati Pamekasan, menurut Kepala Bidang Belanja Dinas Pendapatan
Pengelola Keuangan dan Aset Pemkab Pamekasan, Rituhayu, hanya Rp 2,1 juta per
bulan. Sementara gaji pokok Wakil Bupati Pamekasan hanya Rp 1,8 juta.
Bupati
ataupun wakil bupati juga masih mendapatkan tunjangan. Berdasarkan Keputusan
Presiden Nomor 68 Tahun 2011, tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulan
bagi bupati hanya Rp 3,7 juta. Secara keseluruhan, setiap bulan, bupati hanya
menerima gaji sebesar Rp 5,8 juta.
"Untuk
wakil bupati, hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 1,8 juta dengan tunjangan
per bulan sebesar Rp 3,2 juta. Jika ditotal, setiap bulan, wakil bupati
menerima Rp 5,4 juta," terangnya, Kamis (18/04/2013).
Selain
gaji pokok dan tunjangan, bupati juga mendapatkan fasilitas rumah dinas. Tidak
hanya itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, bupati juga
mendapatkan tunjangan rumah tangga, pembelian inventaris rumah jabatan,
pemeliharaan rumah jabatan dan barang-barang inventaris, pemeliharaan kendaraan
dinas, kesehatan, perjalanan dinas, pakaian dinas, dan penunjang operasional.
Pendapatan
lainnya yang diberikan kepada bupati, antara lain, insentif pajak yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan
Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Insentif
pajak bagi kepala daerah diberikan memperhitungkan kinerja dalam menggenjot
penerimaan negara dan daerah, khususnya dari sektor pajak.
"Semakin
tinggi penerimaan pajak dan retribusi daerah, kepala daerah berhak mendapat
insentif yang nilainya juga cukup besar," terangnya.
Tidak
cukup di situ, mengacu pada Pasal 9 Ayat (1) dan (2) PP Nomor 109 Tahun 2000,
bupati juga menerima tambahan pendapatan berupa tunjangan operasional. Hal ini
ditetapkan berdasarkan klasifikasi besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD)
masing-masing. Jika PAD kurang atau sama dengan Rp 5 miliar, bupati mendapatkan
tunjangan operasional minimal sebesar Rp 125 juta per bulan atau maksimal 3
persen dari PAD.
Dengan
PAD antara Rp 5-10 miliar, bupati mendapatkan tunjangan operasional minimal Rp
150 juta per bulan atau maksimal 2 persen dari PAD.
"Semakin tinggi PAD yang dihasilkan daerah, semakin besar pula tunjangan operasional yang diberikan kepada bupati karena disesuaikan dengan prosentase PAD," tandas Kepala Bidang Belanja Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Pemkab Pamekasan, Rituhayu.
0 comments:
Post a Comment